
ALT Dua hakim "dissenting opinion" minta Ibrahim Arief dibebaskan Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief memeluk istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis hakim memvonis Ibrahim Arief empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom Jakarta (ANTARA) - Sebanyak dua dari total lima hakim yang menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi Chromebook menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yang meminta Konsultan Teknologi di Kemendikburistek Ibrahim Arief alias Ibam dibebaskan dari kasus tersebut. Kedua hakim dimaksud, yakni hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra, yang berkesimpulan bahwa Ibam, secara terang benderang, tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan penuntut umum.

ALT "Meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," ucap hakim Andi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa. Hakim Andi menyebut dalam kasus itu, Ibam hanya memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek tertentu, tetapi masukannya "dipelintir" tim teknis dari Kemendikbudristek. Dengan demikian, terdapat banyak perbedaan yang menonjol antara spesifikasi yang disarankan oleh Ibam dengan spesifikasi yang ada pada dokumen peninjauan kajian dan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021. Selain itu, Hakim Andi berpendapat Ibam telah memberikan masukan soal kelemahan Chromebook kepada Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim pada 21 Februari 2020. Hakim Andi menyampaikan Ibam juga tetap memberi masukan agar harga Chromebook dicap ulang oleh Kemendikbudristek
























