Pinned Tweet
📌
Bangsa Besar itu Indonesia
Saya dulu pernah diizinkan oleh Tetua Adat di Talaud untuk memotret buku Atlas Sedjarah, karya Muhammad Yamin.
Dulu semuanya pernah kuunggah, tapi sejak X diambil elon, nyari arsip2 lama kebanyakan hilang. Ncen jingan og 😤.
Ini mungkin tidak lengkap, tapi setidaknya bisa saya unggah untuk arsip dan siapa tahu berguna untuk mengenal sejarah Indonesia.
6️⃣us Kiddℹ️🆖 (reborn) retweeted
Baca selengkapnya: nasional.kompas.com/read/202…
Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan dua orang lainnya sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
~RK #ListyoSigitPrabowo #tersangka [2026110320264031]
6️⃣us Kiddℹ️🆖 (reborn) retweeted
Listyo Sigit Cs Sadap Prabowo Sejak Januari 2025, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Baca di nasional.kompas.com/read/202…
6️⃣us Kiddℹ️🆖 (reborn) retweeted
Presiden Prabowo Subianto rupanya pernah mengingatkan para menterinya agar tidak sembarangan membicarakan persoalan sensitif melalui sambungan telepon. Peringatan itu disampaikan pada awal pemerintahannya, jauh sebelum muncul kabar dugaan penyadapan terhadap Presiden yang kini ramai diperbincangkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Peringatan Prabowo tersebut kembali relevan di tengah kabar dugaan penyadapan yang beredar pada awal November 2026.
Informasi yang berkembang menyebut komunikasi Presiden Prabowo diduga menjadi sasaran penyadapan. Belakangan, muncul pula klaim bahwa sejumlah ketua umum partai politik turut menjadi sasaran.
Kabar itu beredar bersamaan dengan isu pengamanan sejumlah perwira tinggi Polri yang disebut menjalani pemeriksaan internal.
Namun, hingga Selasa (3/11/2026), Mabes Polri belum memberikan konfirmasi mengenai kebenaran dugaan penyadapan maupun pengamanan para jenderal tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan pihaknya masih mengecek informasi yang beredar.
"Nanti kami cek," kata Isir kepada wartawan.
Isir juga belum menjelaskan apakah benar terdapat pemeriksaan internal terhadap sejumlah petinggi Polri maupun kaitannya dengan dugaan penyadapan.
Sementara itu, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Istana yang memastikan komunikasi Presiden telah menjadi sasaran penyadapan.
Inilah.com tengah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Istana Kepresidenan, Mabes Polri, serta sejumlah pimpinan partai politik terkait informasi dugaan penyadapan yang kini beredar.
-
Selengkapnya kunjungi website dengan klik link di bio atau download aplikasi di AppStore dan Google Play Store.
#inilahNews #Penyadapan #Inilahcom #TitikTengah #titikcerah
6️⃣us Kiddℹ️🆖 (reborn) retweeted
Sejumlah perwira tinggi Polri dikabarkan ditangkap dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Polri buka suara terkait beredarnya kabar tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir mengaku pihaknya masih mengecek saat ditanya mengenai kabar itu.
Dalam kesempatan ini, dia tidak membantah terkait penangkapan tersebut. Diketahui, beredar kabar salah satu yang ditangkap adalah jenderal Polri bintang empat dan dikaitkan dengan isu penyadapan.
Baca selengkapnya: inews.id/news/nasional/sejum…
Kreator: SIL/AS
Video: Dok IMG
#iNews #PerwiraTinggi #Polri #Kepolisian #KadivHumasPolri
6️⃣us Kiddℹ️🆖 (reborn) retweeted
Mabes Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan metode scientific investigation. Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Sementara itu, satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus ini. Ia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan program Kapolri, yakni bersih ke dalam. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dimulai dari institusi kepolisian yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati
~NJ #Politik #Pemerintah #PenyadapanPrabowo #PenangkapanJenderalPolisi
6️⃣us Kiddℹ️🆖 (reborn) retweeted
Siapa yang Menyuruh Listyo Sigit Menyadap Presiden Prabowo? Apa Jokowi?
Malam ini sejarah mencatat: seorang mantan Kapolri, jenderal yg dipilih dan dilantik Jokowi, ditetapkan tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia.
Kami tegaskan: penyadapan ilegal terhadap Presiden bukan pelanggaran biasa. Itu kejahatan serius terhadap negara. Itu pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Dan bila terbukti dilakukan untuk menggerogoti kewibawaan kepala negara, itu makar dalam bentuk paling licik.
Lalu pertanyaan yang tak bisa dihindari: ini kejahatan pribadi, atau ada perintah?
Jika pribadi, untuk apa jenderal di puncak karier menyadap presidennya sendiri? Jika ada perintah, siapa pemberinya?
Penyadapan diduga terjadi sepanjang 2025–2026. Pada periode itu, atasan formal Listyo Sigit adalah Presiden Prabowo, yg justru menjadi korban.
Mustahil korban menyuruh dirinya sendiri disadap. Artinya, kalau ada perintah, perintah itu datang dari luar struktur resmi negara.
Maka publik wajar bertanya: kepada siapa sebenarnya loyalitas Listyo Sigit? Kepada Presiden yg sah, atau kepada patron lamanya, Jokowi, presiden yg mengangkatnya menjadi Kapolri?
Bisik-bisik soal "perintah Solo" sudah beredar luas. Polri harus menjawabnya dgn pembuktian, bukan membiarkannya jadi rumor liar.
Kami mendukung penuh Polri membongkar kasus ini sampai ke akar. Jangan berhenti di tiga nama. Usut siapa yg memberi perintah, siapa yg menikmati hasil sadapan, dan ke mana data itu mengalir.
Publik juga berhak tahu siapa saja yg telah disadap: pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh ormas, LSM, pengusaha. Umumkan!
Hukum harus tegak. Siapa pun otaknya, setinggi apa pun bekas jabatannya.
6️⃣us Kiddℹ️🆖 (reborn) retweeted
Jejak digital Jokowi bagaimana dia memanfaatkan negara demi kepentingan dia.
Semuanya dia sadap.
Jadi kalau sekarang ada isu dia melakukan lagi, aku sih nggak kaget. Sekali asu tetap asu, dan asu pasti jatuh, dan orang yg dulu dia sandera pasti akan balas dendam.
Oslo end.
6️⃣us Kiddℹ️🆖 (reborn) retweeted
Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Prabowo
tempo.co/hukum/kapolri-listy…
6️⃣us Kiddℹ️🆖 (reborn) retweeted
BREAKING❗
KASUS SADAP MENYADAP.😭
Sejumlah jenderal Polri dikabarkan ditangkap Divpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri atas dugaan menyadap pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya.
6️⃣us Kiddℹ️🆖 (reborn) retweeted
Baca selengkapnya: nasional.kompas.com/read/202…
Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut dua tersangka lain, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
~RK #ListyoSigitPrabowo #tersangka [2026110320133141]
6️⃣us Kiddℹ️🆖 (reborn) retweeted
BARESKRIM JELASKAN KRONOLOGI PRABOWO DISADAP ‼️
1. Kronologi Kasus
- Pada 2025–2026, tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
- sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan disadap tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
- pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada sistem LIMS.
- laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui kejadian tersebut.
2. Hasil Penyidikan
- Bareskrim memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli.
- Barang bukti yang disita: 11 handphone, 1 iPad, dan 4 flash disk.
- Penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
- Tiga tersangka ditetapkan, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara SU masih diperiksa sebagai saksi.
3. Sasaran Penyadapan
- Tersangka diduga menyadap nomor telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
4. Modus Operandi
- Memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, verifikasi, maupun kepentingan penegakan hukum.
- menghapus file hasil sadapan dan jejak log untuk menghilangkan bukti aktivitas penyadapan.
5. Ketentuan Penyadapan
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan harus:
- melindungi HAM, serta menjamin legalitas dan kepastian hukum.
- menjamin perlindungan konsumen dan kerahasiaan.
- Dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang.
6. Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka dijerat dengan:
- Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP: Melarang penyadapan atau tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi nonpublik, seperti mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, atau mencatat. Ancaman maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP: Mengatur akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Melarang perbuatan tanpa hak merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman maksimal 8 tahun penjara.
6️⃣us Kiddℹ️🆖 (reborn) retweeted
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui aksi penyadapan terhadap dirinya dan sejumlah menteri oleh Listyo Sigit dkk setelah menerima laporan langsung dari Kapolri Suyudi Ario Seto.
Hal tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana serius yang mengancam negara, sehingga penanganan hukum secara tegas mutlak dilakukan.
Menurut Yusril, setelah menerima laporan tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku secara objektif dan transparan, tanpa memandang pihak mana pun yang diduga terlibat.
Reporter: Arie Kurniansyah
Editor: Gusti
Produser: Rama
#listyotersangka #yusrillistyo #elshinta #penyadapanprabowo
6️⃣us Kiddℹ️🆖 (reborn) retweeted
...Dengan diperiksanya jendral L ya secara moral Mulyono dah hancur lebur.
Telak banget kepergok mau recokin pemimpin resmi negara.
Ini kalo Gemoy bin Hambalang baper besar, baik Mulyono dan Fufufafa bisa beneran habis di pengadilan karna isu ijazah... (``,)
6️⃣us Kiddℹ️🆖 (reborn) retweeted
Diprotes Adian Napitupulu, BPN Langsung Ciut! 5.506 Sertifikat Warga Jambi yg Disandera Sejak 2018 Akhirnya Bebas
Senin (19/10), di rumah dinas Gubernur Jambi, Bung Adian dari Fraksi PDI Perjuangan yg duduk di BAM DPR RI langsung mencecar Kepala BPN Kota Jambi.
Hasilnya? Cuma dua hari kemudian, Rabu (21/10), blokir resmi dicabut! Warga pun tersenyum lebar...
#PDIP #PDIPerjuangan
6️⃣us Kiddℹ️🆖 (reborn) retweeted
Rusak bener2 rusak!!
BIG BREAKING NEWS
KPK TIDAK SETUJU USULAN LUHUT KE PRABOWO UNTUK MENGGANTI DEFENISI KORUPSI
usulan luhut binsar pandjaitan (ketua dewan ekonomi nasional) agar kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi
agar danantara bebas berinvestasi tanpa takut rugi yang bisa di pidana
alasannya
kalau kerugian keuangan atau perekonomian negara dihapus dari definisi korupsi, negara jadi tidak berhak menuntut orang yang merugikan negara
yang sering melakukannya kata dia penyelenggara negara bersama pihak ketiga
suap dan pemerasan biasanya terkait proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang uangnya dari keuangan negara atau pinjaman luar negeri
kalau ada suap, hasil pekerjaan tidak sesuai aturan sehingga negara rugi
contoh yang dia sebut: kasus di basarnas, uang negara dipakai untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusan krusial: Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum HARUS diadili di Peradilan Umum, bukan lagi berlindung di balik Peradilan Militer.
MK menyatakan Pasal 9 angka 1 UU No. 31/1997 bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak membedakan pidana militer dan pidana umum, serta memberi tenggat 2 tahun bagi DPR/Pemerintah untuk merevisi total UU Peradilan Militer. Jika tidak, UU tersebut otomatis INKONSTITUSIONAL.


























