Apa kata atasan itu nggak selalu benar. Belajar kritis sejak dini. Nilai sendiri, mana yg bener & salah. Kalo gak bener ya protes. Kalo cm yes men, AI jg bisa.
BARESKRIM JELASKAN KRONOLOGI PRABOWO DISADAP ‼️
1. Kronologi Kasus
- Pada 2025–2026, tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
- sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan disadap tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
- pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada sistem LIMS.
- laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui kejadian tersebut.
2. Hasil Penyidikan
- Bareskrim memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli.
- Barang bukti yang disita: 11 handphone, 1 iPad, dan 4 flash disk.
- Penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
- Tiga tersangka ditetapkan, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara SU masih diperiksa sebagai saksi.
3. Sasaran Penyadapan
- Tersangka diduga menyadap nomor telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
4. Modus Operandi
- Memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, verifikasi, maupun kepentingan penegakan hukum.
- menghapus file hasil sadapan dan jejak log untuk menghilangkan bukti aktivitas penyadapan.
5. Ketentuan Penyadapan
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan harus:
- melindungi HAM, serta menjamin legalitas dan kepastian hukum.
- menjamin perlindungan konsumen dan kerahasiaan.
- Dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang.
6. Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka dijerat dengan:
- Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP: Melarang penyadapan atau tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi nonpublik, seperti mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, atau mencatat. Ancaman maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP: Mengatur akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Melarang perbuatan tanpa hak merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Sepertinya perlawanan digital lebih masif drpd aksi turun ke jalan. Bisa jadi karena memang aslinya orang Indo yg lebih jago kalo di balik layar. Even so, setiap bentuk perlawanan tetap harus diapresiasi.
Manusia yg lebih setan daripada setan: hukum diutakatik untuk memfasilitasi keserakahannya.
Replying to @orgntt
Tudepoin juga: Tuhan Yesus tidak sedang mengajarkan pemisahan total agama dan negara, melainkan batas kekuasaan. Pada uang dinar ada gambar Kaisar. Maka, berikan uang itu kepadanya. Tetapi manusia diciptakan menurut gambar Allah (Kej. 1:27). Artinya, negara boleh menuntut pajak yang digunakan benar dan ketaatan pada hukum yang adil, tetapi tidak boleh jadi penguasa hati nurani manusia. Jadi, orang beriman wajib menjadi warga negara yang baik: yg saling tolong, yg punya suara kenabian dan yg ga jadi penjilat kekuasaan. #SalamTigaJari
Jadi yg salah siapa?
🇮🇩 JUST IN: Bloomberg reported that the Chief Investment Officer of Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, indirectly owns 27.5% stake in Supra Sekuritas (SS), which is recently sanctioned by OJK in relation to stock-market manipulation case.
Based on data from Stockbit, Supra Sekuritas top net buy this year in all market are $DSSA, $CUAN and $BUMI.
Nah, kl gt semua aparatur berobatnya harus ke sini dulu. G boleh lompat langsung ke rs & ditanggung uang rakyat.
Ini mesti gara2nya natural vs social science. Yg orang IPS biasa penelitian tunggal / sedikit author, orang IPA biasa keroyokan. Lain kali pake disclaimer, untuk social science nulis keroyokan .........
Noh udah dikasi contoh sama tetangga. Berani gak ngasi sanksi? Yg kemaren2 bilang yg ikutan bakar ya perusahaan SG/MY jg mo ngomong apa lagi?
Singapore went #beastmode
Singapore considering legal notice to 7 firms about potential ties to the haze
Golden Agri Resources 🇸🇬
Bumitama Agri 🇸🇬
First Resources 🇸🇬
Wilmar 🇸🇬
Kencana Agri 🇸🇬 🇮🇩
Indofood Agri 🇸🇬 🇮🇩
TSH Resources 🇲🇾
src: str.sg/i5w8w
Researchers' job is to research new theories.
Govt' job is to pick which theory suitable for the people.
Mau peneliti gak cm berteori? Angkat jadi bagian dari pemerintah & hormati semua proses ilmiahnya. Gini aja pada ribut, cepet amat lupa dgn isu yg lebih penting.
This Post is from an account that no longer exists. Learn more
"Let them eat cake", atau dalam bahasa aslinya "Qu'ils mangent de la brioche"
Baca selengkapnya: nasional.kompas.com/read/202…
Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para menteri di Istana Bogor untuk makan malam bersama Wakil Perdana Menteri Pertama Rusia Denis Manturov, bukan rapat kabinet.
~RK #Prabowo #IstanaBogor [2026101711125681]
His strategy at the dawn of the election day:
1. Give IDR100k each to the voters
2. Recruit tons of influencers & buzzers
And people would still vote for him, yet still berate and slander him as if they weren't responsible.
Indonesian President Prabowo Subianto’s approval rating has fallen to its lowest level since he took office, amid public concern about rising living costs and perceptions of worsening corruption bloomberg.com/news/articles/…
Korupsi ya korupsi. Meski ada yg bilang ini settingan demi mengganjal popularitas mas bup biar besok penerus dinasti bisa maju nyalon. Kalo emang bersih serang balik dong, biar rame.
You’re unable to view this Post because this account owner limits who can view their Posts. Learn more
Nah! Yg ngeluarin nama resmi malah negara tetangga. Yg disini ngapain aja? Nama2nya bakal diproses, ato malah nuduh mencederai kedaulatan?
Singapore issued legal notices to companies responsible for causing or condoning fires:
Bumi Andalas Permai 🇮🇩
Bumi Mekar Hijau 🇮🇩
Paramitra Mulia Langgeng 🇮🇩
Sumatera Alam Anugerah 🇮🇩
SBA Wood Industries 🇮🇩
Hutan Lestari Raya 🇮🇩
Bangkanesia 🇮🇩
Src:str.sg/uCNa
Periuk nasi udah kesenggol belum? Yg gajinya mau ditransfer ke koperasi, orang2 kesehatan yg makin diinjek2 aturan, investor2 yg kena -11%, blackout massal, masalah jerebu. Kurang siapa lagi?
Walopun 20th++ menikmati manga & jpop, koleksi manga ratusan jilid fisik & puluhan gb digital, beli & dapat reimbursan mangamon, itu cuman hobi. Wibu? Nggak sampe segitunya ah. Kenapa harus gatekeeping gt? Gak nyadar kondisi ekonomi baru jelek2nya?
Kadang malah ngerasa seru, bisa dive deeper in the web hanya sebatas membaca manga2 langka & mencari lost jpop media. Itung2 melatih skill literasi digital jg. Wkwk.


















