
ALT Kutipan halaman 1 surat terbuka Dwi Afriati Nurfajri kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto: Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Bapak Presiden yang kami hormati, Perkenankanlah saya, Dwi Afriati Nurfajri (Ririe), mewakili suami saya Ibrahim Arief (Ibam) dan kedua anak kecil kami, semuanya warga negara Indonesia, dengan segala kerendahan hati, bersurat kepada Bapak Presiden untuk memohon perlindungan hukum dari ketidakadilan yang kami dan keluarga kecil kami hadapi. Sepuluh tahun lalu, kami sekeluarga memutuskan meninggalkan karir panjang kami di luar negeri, dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Kami menolak puluhan miliar rupiah tawaran asing, dan pulang dengan niat tulus bantu masyarakat Indonesia lewat keahlian profesional yang kami miliki. Bapak Presiden pengayom seluruh rakyat, Sekarang suami saya sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa, dalam perkara korupsi pada Kemendikbud. Dalam perkara ini, suami saya bukan pejabat, hanya konsultan teknologi.

ALT Tangkapan layar artikel Kompas.com dengan judul Jaksa Tuntut Ibrahim Arief Rp 16,9 M, meski Aliran Dana Tak Terbukti di Persidangan. Sumber artikel: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/16/20551831/jaksa-tuntut-ibrahim-arief-rp-169-m-meski-aliran-dana-tak-terbukti-di

ALT Tangkapan layar artikel Kompas.com, dimana Ibrahim Arief menolak tawaran kerja dengan gaji Rp280 juta/bulan dan saham Rp80 miliar, karena merasa misi bantu negara lewat bangun teknologi masih belum selesai. Sumber artikel: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/07/13480991/ceo-ini-cerita-terdakwa-chromebook-tolak-tawaran-kerja-rp-280-juta-per-bulan?page=all

ALT Tangkapan layar artikel Kompas.com, dimana JPU menyatakan dokumen pemberian saham Bukalapak tidak terbukti kepemilikannya karena Ibrahim Arief sudah mengundurkan diri dari Bukalapak. Ini adalah pemahaman yang salah dan fatal dari klausul yang hangus hanya saham yang belum diberikan, padahal sebelum resign dari Bukalapak sudah ada saham yang diberikan, dan ini jauh sebelum perkara Chromebook maupun kenal dengan Nadiem Makarim. Sumber artikel: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/16/20551831/jaksa-tuntut-ibrahim-arief-rp-169-m-meski-aliran-dana-tak-terbukti-di

ALT Tangkapan layar dokumen saham Ibrahim Arief yang dimaksud oleh JPU dalam sidang tuntutan, dimana terdapat klausul "saham yang belum diberikan" saja yang dinyatakan hangus. Padahal poin 1 dan 2 sendiri sudah menyatakan ada hak saham yang sudah diberikan pada 4 April 2019, sebelum Ibrahim Arief resign dari Bukalapak.









































